IKPI, Jakarta: Calon Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2024-2029 Ruston Tambunan menyatakan akan mewujudkan lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP) jika terpilih kembali di Kongres XII yang akan digelar di Nusa Dua, Bali, 18-20 Agustus 2024.
Saat ini, Ruston yang juga merupakan incumbent Ketum IKPI terus melakukan penguatan-penguatan dengan melibatkan akademisi, mahasiswa, dan pakar-pakar hukum agar Rancangan UU KP yang sejak 2018 sudah masuk di Prolegnas DPR bisa segera dibahas dan kemudian disahkan menjadi UU.
“Pak Ruston dalam kapasitasnya sebagai Ketum IKPI sudah membentuk Tim Task Force RUU KP, yang bertugas menggandeng seluruh pihak pemangku berkepentingan terkait untuk bersama-sama berjuang menggolkan RUU KP,” kata Henri PD Silalahi yang juga merupakan Ketua Tim Sukses pasangan calon ketua umum IKPI nomor 02 (Ruston Tambunan-Lisa Purnamasari) melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/7/2024).
Lebih lanjut Henri mengungkapkan, dalam Kampanye Gembira dan silaturahmi Ruston-Lisa mendengar dan menyerap aspirasi anggota IKPI Cabang Jakarta Utara pada Rabu 24 Juli di Resto Cabe Ijo PIK-2 Jakarta Utara yang dihadiri Ketua Cabang IKPI Jakarta Utara Franky Foreson dan jajarannya serta Ketua Pengda DKI Jakarta Emanuel Ali, pasangan calon nomor 02 beserta tim sukses seperti Henri PD Silalahi dan Alwi Chandra mendengarkan apa yang diinginkan anggota cabang terhadap ketua umum IKPI periode mendatang.
“Mereka menginginkan ketua umum bisa merealisasikan UU KP yang telah lama dinantikan, dan Pak Ruston menargetkan untuk bisa merealisasikannya jika dipercaya memimpin IKPI di periode mendatang,” kata Henri.
Sekadar informasi, acara dibuka dan diawali dengan pemaparan dari Henri PD Silalahi yang bertindak sebagai moderator dalam acara tersebut. Henri memaparkan latar belakang pencalonan Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari, dilanjutkan dengan pemaparan dari paslon 02 kemudian tanya jawab, saran dan masukan dari peserta yang diakhiri dengan makan siang bersama serta berfoto bersama dengan pose tangan dikepal sebagai tanda semangat, persatuan dan perjuangan IKPI.
Sebelum acara dimulai kata Henri, tampak bincang-bincang akrab antara peserta dengan Ruston Tambunan serta Lisa Purnamasari yang duduk di meja bundar yang berbeda. Mereka terlihat saling sapa dan bercerita satu sama lain, dan tak ada rasa canggung di dalam komunikasi itu.
“Pada saat tanya jawab, ada pertanyaan yang menarik dari Pak Edi Suwito yang bertanya sesungguhnya apakah UU KUP itu diperlukan dan apabila diperlukan bagaimana caranya untuk mewujudkannya?,” kata Henri lagi.
Pertanyaan ini tentu sangat menarik sebab UU KP sudah menjadi amanat kongres sejak Kongres X Makassar tahun 2014 dan terus diperjuangkan dari periode ke periode secara estafet. Jadi agenda UU KP sudah berjalan dua periode dan sudah ditetapkan sebagai salah satu program kerja 2024-2029 dalam Mukernas tahun 2023 di Surabaya, Jawa TImur yang akan disahkan dalam kongres XII Bali.
Dalam kesempatan itu kata Henri, Ruston Tambunan menjelaskan bahwa UU KP tentu sangat diperlukan untuk melindungi wajib pajak dan profesi konsultan pajak serta konsultan pajak itu sendiri dalam menjalankan profesinya secara profesional yang kompeten dan berintegritas.
Menurut Henri, RUU Konsultan Pajak itu sendiri sudah masuk prolegnas sejak tahun 2018 dan saat ini juga masih tercatat dalam prolegnas hal itu dapat dicek di website DPR RI.
Mengapa proses ini berhenti dan seperti tidak ada tanda tanda akan disetujui? Jawabannya kata Henri, membuat UU itu memang tidak mudah dan melalui proses politik yang Panjang. Oleh karena itu diperlukan dukungan dari masyarakat tidak cukup dari para konsultan pajak saja.
Dengan demikian, harus ada perubahan paradigma dari yang sebelumnya UU itu ada untuk melindungi profesi dan konsultan pajak itu sendiri, menjadi perlindungan wajib pajak dan profesi serta konsultan pajak.
Adapun upaya yang telah dilakukan Ketum Ruston bersama jajaran pengurusnya, untuk menggolkan UU KP ini juga telah dilakukan secara paralel. Pertama untuk menggalang dukungan masyarakat maka IKPI semakin inklusif dengan pihak pihak pemangku kepentingan seperti Kadin dan Apindo yang menjadi wadah para pelaku usaha juga dunia akademis.
Saat ini IKPI sudah menandatangani 82 MoU dengan perguruan tinggi dan/atau Lembaga pendidikan, MoU itu adalah sebagai payung selanjutnya akan diterjemahkan dalam kerja sama dalam berbagai bidang seperti Kursus Brevet Pajak, penelitian dan lain-lain
Untuk internal IKPI sudah membentuk Tim Task Force yang diketuai oleh Dr. Edy Gunawan dengan anggota dari seluruh anggota yang sudah terlihat actionnya untuk mewujudkan UU KP baik dari pengurus pusat, pengda maupun pengcab serta anggota biasa.
“Yang penting syaratnya adalah mau dan bersedia menyisihkan sebagian dari waktu sibuknya untuk duduk bersama merancang, mempersiapkan dan menyiapkan sumber daya yang kita miliki untuk bersama-sama menggolkan UU KP,” ujarnya.
Inklusifitas dengan para pemangku kepentingan termasuk pemerintah sudah on the track dan akan semakin di tingkatkan. Pada akhirnya, berbagai kerja sama yang dilakukan akan memberikan manfaat berupa dukungan masyarakat dalam upaya mewujudkan UU KP.
“Paslon 02 menargetkan hal itu diwujudkan dalam masa bakti 2024-2029 apabila terpilih dalam kongres XII nanti,” kata Henri. (bl)
Lebih dekat dengan Ruston-Lisan klik : https://s.id/PilihNo2-RUSTON-LISA
Berita terkait:
https://ikpi.or.id/ketum-ruston-tunjuk-edy-gunawan-sebagai-ketua-tim-task-force-ruu-konsultan-pajak/
https://ikpi.or.id/tim-task-force-harus-jadi-garda-terdepan-golkan-ruu-konsultan-pajak/
https://ikpi.or.id/ikpi-banjarmasin-sebut-tim-task-force-percepat-terbentuknya-ruu-konsultan-pajak/
https://ikpi.or.id/ikpi-palembang-dukung-pembentukan-tim-task-force-ruu-konsultan-pajak/
https://ikpi.or.id/ikpi-minta-pemerintah-bantu-dorong-lahirnya-uu-konsultan-pajak/